THUNDER OWNERS GROUP
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

FORUM UNTUK ANGGOTA TROOP DAN SELURUH PENGGUNA SEPEDA MOTOR THUNDER 125 (KLUB KOMUNITAS DAN PRIBADI))


You are not connected. Please login or register

ATURAN TAMBAHAN DAN TATIB

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1ATURAN TAMBAHAN DAN TATIB  Empty ATURAN TAMBAHAN DAN TATIB Wed Apr 09, 2014 3:20 am

Admin

Admin
Admin

ATURAN TAMBAHAN
Tata Tertib

A. Safety Riding (keamanan berkendara)
1. Seluruh anggota wajib mentaati peraturan dan rambu-rambu lalu lintas di jalan raya saat mengendarai sepeda motor.
2. Seluruh anggota wajib menggunakan helm full face (minimal half face) dan ber-SNI. Tidak diperkenankan menggunakan helm cetok termasuk untuk penumpang (boncenger) saat mengendarai sepeda motor.
3. Seluruh anggota wajib menggunakan sepatu, celana panjang dan standar keamanan berkendara (spion, lampu sein, klakson, stop lamp, dan head lamp yang berfungsi baik) saat mengendarai sepeda motor.
4. Batas toleransi untuk point 3, yaitu jarak radius max 1 km dari tempat tinggal anggota. Batas toleransi tersebut tidak berlaku di jalan raya dan jalan protocol.
5. Tidak dianjurkan untuk seluruh anggota menggunakan strobe atau sirine, kecuali dengan memiliki surat ijin dari instansi yang berwenang dan dipergunakan sesuai dengan kebutuhan. Lampu hazard hanya dapat digunakan apabila dalam situasi darurat.
6. Apabila ada anggota yang melanggar point 1 sampai point 5 akan dikenakan sanksi push up 10x oleh Divisi Tatib dan Divisi SRO pada saat kopdar atau denda sebesar Rp. 20.000,-.
7. Apabila ada anggota melihat anggota TROOP lain yang melanggar point 1 sampai point 5 harap melapor ke Divisi Tatib atau pengurus yang berwenang dengan menyertakan Nomor Registrasi Anggota (NRA) atau nomor polisi anggota yang melanggar.

B. KOPDAR (Kopi Darat)
1. Seluruh anggota dianjurkan untuk menghadiri kopdar yang telah ditentukan oleh pengurus dengan persetujuan seluruh anggota. Apabila berhalangan hadir untuk kopdar, harap menghubungi pengurus.
2. Seluruh anggota yang hadir wajib mematuhi tata tertib safety riding tanpa terkecuali.
3. Seluruh anggota yang hadir dianjurkan untuk memarkir kendaraannya secara teratur dan rapi.
4. Seluruh anggota yang hadir dianjurkan untuk datang tepat waktu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan bersama (anggota dan pengurus).
5. Seluruh anggota yang hadir diwajibkan untuk mengisi absensi yang telah disediakan oleh pengurus.
6. Forum dilakukan di saat kopdar yang dipimpin oleh pengurus, dan pengurus berhak untuk menunjuk anggota lain untuk memimpin forum, guna pembelajaran dalam berorganisasi.
7. Seluruh anggota dilarang keras membawa senjata api, senjata tajam, narkoba, miras dan menggunakannya di tempat kopdar.

C. Penggunaan stiker logo
1. Stiker tulisan logo dan lambang logo resmi dikeluarkan oleh pengurus pusat.
2. Tata letak stiker diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3. Apabila ada anggota yang menjadi anggota komunitas/klub tidak sejenis (selain thunder) diperbolehkan menempelkan stiker di spakbor belakang bersama logo TROOP.

D. Syarat-syarat dan ketentuan penerimaan anggota
1. Mengisi formulir registrasi yang telah disediakan oleh pengurus dan menyertakan photo 3x4 2 lembar, foto copy KTP, SIM C serta STNK kendaraan bermotor Suzuki Thunder yang digunakannya dan yang berlaku.
2. Wajib menghadiri kopdar selama 3 bulan berturut-turut.
3. Wajib mengikuti diskusi safety riding yang diselenggarakan oleh Divisi SRO.
4. Membayar uang administrasi pelantikan anggota yang besarnya ditentukan oleh Panitia Pelantikan yang dibentuk oleh pengurus.
5. Ketentuan-ketentuan umum diatur di Anggaran Rumah Tangga

https://thunderownersgroup.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik