THUNDER OWNERS GROUP
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

FORUM UNTUK ANGGOTA TROOP DAN SELURUH PENGGUNA SEPEDA MOTOR THUNDER 125 (KLUB KOMUNITAS DAN PRIBADI))


You are not connected. Please login or register

AD/ART TROOP

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1AD/ART TROOP Empty AD/ART TROOP Wed Apr 09, 2014 3:17 am

Admin

Admin
Admin

KATA PENGANTAR


Peranan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada setiap organisasi adalah peranan penting sebagai acuan serta landasan organisasi agar tercapainya tujuan dari dibentuknya organisasi tersebut.
Acuan tersebut merupakan pelengkap dasar nilai-nilai identitas diri organisasi ini. Maka dari itu, kami merangkum dan menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini sebagai dasar dari organisasi ini.
Diharapkan acuan yang kami susun ini dapat dijadikan satu tatanan aturan yang fleksibel dan dapat diubah sesuai dengan kebutuhan yang ada dengan ketentuan dan kebijakan organisasi ini.

Jakarta, Mei 2009


Penyusun


ANGGARAN DASAR
THUNDER OWNERS GROUP

BAB I
Nama, Waktu, Tempat Kedudukan

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama Thunder Owners Group atau disingkat TROOP.

Pasal 2
Waktu

Thunder Owners Group (TROOP) didirikan di Jakarta pada tanggal 25 Desember 2008 pukul 00.00 WIB.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

TROOP berkedudukan di Jl. Bungur Raya RT.002 RW.007 No.41, Harjamukti, Cimanggis, Depok.

BAB II
Asas, Maksud, dan Tujuan

Pasal 4
Asas

Thunder Owners Group (TROOP) berasaskan Pancasila, UUD 1945, Kekeluargaan dan Kebersamaan.

Pasal 5
Maksud dan Tujuan

1. TROOP adalah wadah berkumpulnya pemilik dan atau pengguna kendaraan bermotor roda dua bermerek Suzuki Thunder.
2. Mengembangkan minat atau bakat dalam bidang otomotif khususnya kendaraan bermotor dua.
3. Menciptakan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesetiakawanan antar sesama anggota TROOP pada khususnya serta komunitas atau klub otomotif lain pada umumnya.
4. Sebagai sarana informasi, komunikasi dan diskusi antar sesama anggota TROOP dalam bidang otomotif, khususnya penggemar sepeda motor Suzuki Thunder.
5. Memberikan pembelajaran serta mensosialisasikan tentang teknik aman berkendara yang baik dan tertib berlalu lintas kepada anggota TROOP dan pengendara sepeda motor lainnya.
BAB III
Keanggotaan dan Pengurus TROOP

Pasal 6
Keanggotaan

1. Anggota TROOP adalah pemilik dan atau pengguna sepeda motor Suzuki Thunder yang terdaftar dan memiliki identitas resmi sesuai dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh pengurus TROOP yang berwenang.
2. Keanggotaan TROOP memiliki identitas resmi yaitu:
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) TROOP
2. Logo Tulisan TROOP
3. Lambang Logo TROOP
4. Nomor Registrasi Anggota (NRA) TROOP
Definisi dari identitas resmi TROOP dan penerimaan anggota baru akan ditetapkan di Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 7
Kewajiban Anggota

1. Mentaati dan melaksanakan AD/ART TROOP serta keputusan-keputusan dari pengurus TROOP yang telah disetujui oleh seluruh anggota TROOP.
2. Menjaga harkat dan martabat serta nama baik TROOP.
3. Membayar iuran tahunan yang besarnya ditetapkan oleh pengurus TROOP.
4. Membantu secara sukarela mengisi dana organisasi apabila organisasi menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang mendukung maksud dan tujuan dari dibentuknya organisasi ini.
5. Tidak diperbolehkan bagi seluruh anggota membicarakan, mendiskusikan dan turut serta dalam politik praktis partai serta mempropagandakan agama (SARA) di setiap kegiatan dan rapat organisasi TROOP.

Pasal 8
Hak Anggota

Seluruh anggota mempunyai hak sebgai berikut:
1. Seluruh anggota mempunyai hak untuk memberikan satu suara
2. Seluruh anggota mempunyai hak untuk mengajukan usul atau saran
3. Seluruh anggota mempunyai hak untuk menghadiri rapat anggota untuk menentukan keputusan bersama dan mufakat.
4. Seluruh anggota mempunyai hak untuk memilih atau dipilih menjadi pengurus organisasi.

Pasal 9
Pengurus

1. Organisasi dipimpin oleh pengurus yang terdiri dari:
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Hubungan Masyarakat (HUMAS)
2. Para pengurus diangkat oleh MUBES untuk masa jabatan 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali sampai 2 (dua) periode.
3. Dalam hal ketua berhalangan hadir maka dapat diwakilkan oleh salah seorang pengurus yang telah ditunjuk oleh ketua.
4. Pada akhir masa jabatan pengurus harus menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) melalui MUBES.


BAB IV
Musyawarah, Rapat

Pasal 10
Musyawarah

1. Musyawarah terdiri dari:
1. Musyawarah Bersama (MUBES)
2. Musyawarah Bersama Luar Biasa (MUBESLUB)
2. Musyawarah Bersama adalah forum tertinggi dalam organisasi TROOP yang diselenggarakan 1 (satu) tahun sekali.
3. Musyawarah Bersama Luar Biasa diadakan apabila dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota pengurus untuk membicarakan masalah yang mendesak.

Pasal 11
Rapat

Rapat anggota dan pengurus adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus yang mempunyai wewenang sebagai berikut:
1. Menetapkan pedoman pelaksanaan program kerja termasuk jadwal waktu dan alokasi anggaran.
2. Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam rangka mengambil kepurtusan, pengawasan dan pengendalian organisasi TROOP.
3. Menyelenggarakan koordinasi dan komunikasi ke dalam dank e luar organisasi TROOP.

BAB V
Dewan Penasehat

Pasal 12
Dewan Penasehat

1. Dewan Penasehat dipilih bersama-sama pengurus atau ditunjuk oleh pengurus dan seluruh anggota organisasi TROOP.
2. Dewan Penasehat memberikan bimbingan dan nasehat kepada organisasi TROOP serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul karena pelanggaran AD/ART.

BAB VI
Atribut Organisasi

Pasal 13
Bendera, Jaket, Kemeja Resmi

BAB VII
Kekayaan

Pasal 14
Keuangan

1. Keuangan Organisasi TROOP diperoleh dari:
1. Uang Administrasi penerimaan anggota baru yang  jumlahnya ditetapkan oleh pengurus yang berwenang.
2. Uang iuran tahunan anggota dan kas anggota.
3. Usaha yang sah dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
4. Sumbangan atau bantuan dana yang tidak mengikat.
5. Sponsorship.
2. Inventaris adalah kekayaan organisasi dalam bentuk barang.

BAB VIII
Lain-lain

Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga

Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur di dalam Anggaran Dasar maka akan diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.





Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

Perubahan AD/ART hanya dapat diputuskan oleh Musyawarah Bersama (MUBES)

Pasal 17
Pembubaran

1. Pembubaran organisasi TROOP hanya dapat dilakukan oleh Mubeslub.
2. Kekayaan organisasi setelah dibubarkan ditentukan oleh Mubes.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
THUNDER OWNERS GROUP

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Identitas Resmi Keanggotaan TROOP

Keanggotaan TROOP memiliki identitas resmi yaitu:
1. Kartu Tanda Anggota (KTA) beserta foto, nama anggota, NRA, nomor polisi kendaraan.
2. Logo tulisan TROOP beserta singkatan dibawahnya diletakkan di spakbor belakang.
3. Lambang logo TROOP terletak dibagian belakang dan mudah terlihat.
4. Nomor Registrasi Anggota (NRA) TROOP disebelah kanan bawah pada logo tulisan.
Identitas resmi ini berlaku untuk seluruh anggota TROOP diberbagai daerah diseluruh Indonesia. Warna, corak, ukuran dan makna logo diatur pada halaman lampiran yang telah disetujui oleh seluruh anggota.

Pasal 2
Ketentuan Penerimaan Anggota

Permohonan menjadi anggota TROOP dapat diajukan dengan ketentuan-ketentuan umum sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pemiliki atau dan pengguna kendaraan roda dua bermerk Suzuki Thunder.
3. Memiliki SIM C.
4. Bukan anggota resmi klub atau komunitas Suzuki Thunder (sejenis) kecuali klub atau komunitas motor campuran (tidak sejenis).
5. Mengikuti syarat-syarat dan ketentuan –ketentuan khusus yang telah ditentukan oleh pengurus yang berwenang dan tidak bertentangan dengan AD/ART.
Ketentuan-ketentuan lain yang khusus akan diputuskan oleh pengurus yang berwenang dengan mengeluarkan peraturan organisasi atau surat keputusan yang ditandatangani oleh pengurus dan disetujui oleh seluruh anggota.

Pasal 3
Berakhirnya Keanggotaan

1. Anggota TROOP berakhir dari keanggotaan dikarenakan meninggal dunia.
2. Mengajukan permohonan pengunduran diri dari keanggotaan TROOP.
3. Anggota TROOP dapat diberhentikan karena suatu hal sebagai berikut:
1. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART TROOP.
2. Melakukan perbuatan yang mencemarkan nama baik organisasi TROOP.
3. Menyalahgunakan nama baik organisasi untuk kepentingan pribadi.
4. Untuk hal-hal sebagimana di maksud pasal 3 ayat 3 anggota dapat diberikan surat peringatan I, II, dan III yang ditetapkan oleh pengurus yang berwenang.
5. Diberhentikan oleh mubes atas usul pengurus atau anggota-anggota dan anggota yang diberhentikan diberi hak untuk membela diri dalam mubes.

Pasal 4
Hak Membela Diri

Anggota yang diberikan surat peringatan atau diusulkan untuk diberhentikan dapat membela diri dalam rapat pengurus dan anggota atau MUBES.

BAB II
Kepengurusan TROOP

Pasal 5
Kepengurusan TROOP

Kepengurusan TROOP dibagi menjadi 2 (Dua) bagian, yaitu:
1. Pengurus Pusat
Otoritas tertinggi dari organisasi yang memiliki kebijakan dan wewenang dalam pengambilan keputusan yang berlandaskan AD/ART.
2. Pengurus Wilayah (Chapter)
Bagian dari kepengurusan pusat yang memiliki kebijakan dan wewenang atas wilayahnya, serta diberikan otonomi penuh untuk mengembangkan wilayahnya selama tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan organisasi dan AD/ART.
Mengenai hal-hal yang berkaitan dengan struktur kepengurusan wilayah dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada.

Pasal 6
Pemilihan Ketua

1. Ketua dipilih oleh mubes untuk masa 2 (dua) tahun dan dapat dilipih kembali untuk masa berikutnya maksimal 2 (dua) periode.
2. Kriteria pemilihan ketua ditetapkan oleh pengurus melalui dewan formatur.
3. Ketua dan anggota dewan formatur dipilih oleh pengurus (maksimal empat orang).
4. Tata cara pemilihan ketua dan pembentukan pengurus baru TROOP diatur dalam ketentuan terlampir.


Pasal 7
Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Pengurus TROOP

1. Tugas, wewenang dan tanggung jawab ketua:
1. Memimpin, menggerakkan, mengkoordinasikan dan mengendalikan pengurus di bawahnya serta anggota-anggotanya dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk pencapaian tujuan dari anggota.
2. Mewakili organisasi kedalam maupun keluar.
3. Ketua dan sekretaris mengetahui dan menyetujui surat masuk maupun surat keluar.
4. Menunjuk salah seorang pengurus atau anggota untuk mewakilinya baik internal maupun eksternal.
2. Tugas, wewenang dan tanggung jawab sekretaris:
1. Bersama ketua melaksanakan hal-hal yang diatur dalam ayat (1) butir (3) dalam pasal ini.
2. Mengatur surat menyurat baik kedalam maupun keluar.
3. Mendata dan mendokumenkan data-data organisasi baik rahasia dan tidak rahasia.
4. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan oleh ketua kepadanya.
3. Tugas, wewenang dan tanggung jawab bendahara:
1. Mengelola keuangan organisasi.
2. Bersama ketua dan sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan keuangan organisasi.
3. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan ketua kepadanya.
4. Tugas, wewenang dan tanggung jawab hubungan masyarakat (HUMAS)
1. Mensosialisasikan program organisasi yang berhubungan dengan internal maupun eksternal.
2. Menyusun dan menyimpan data base klub atau komunitas otomotif maupun pihak-pihak terkait yang mendukung program-program kegiatan organisasi.
3. Melaksanakan hal-hal lain yang dilimpahkan ketua kepadanya.
Pada tiap-tiap ayat (2 s/d 4) pasal ini, bertanggung jawab kepada ketua.

BAB III
MUBES dan MUBESLUB

Pasal 8
Musyawarah Bersama (MUBES)

Mubes diadakan 1 (satu) tahun sekali untuk:
1. Menilai laporan pertanggung jawaban (LPJ) pengurus.
2. Jika dianggap perlu, meninjau kembali atau menyempurnakan dan mengubah AD/ART.
3. Menetapkan keputusan-keputusan strategis untuk kemajuan organisasi yang tidak bertentangan dengan AD/ART.
4. Mubes dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah anggota mubes.

Pasal 9
Musyawarah Bersama Luar Biasa
(MUBESLUB)

Mubeslub diadakan untuk membicarakan masalah-masalah mendesak seperti pergantian ketua sebelum masa jabatannya berakhir dan pembubaran organisasi.

BAB IV
Keuangan

Pasal 10
Iuran dan Dana Kas

1. Jumlah iuran tahunan ditentukan oleh pengurus yang berwenang.
2. Untuk memperoleh keuangan guna pembiayaan organisasi dapat diadakan kegiatan-kegiatan dan usaha serta donator tetap yang tidak mengikat dengan pengurus yang berwenang.
BAB V
Pembubaran Organisasi

Pasal 11
Pembubaran Organisasi

Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan oleh mubeslub yang dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga anggota mubeslub.
Anggota mubes dan mubeslub ditentukan oleh pengurus yang berwenang dan disetujui oleh seluruh anggota maupun dewan penasehat.

BAB VI
Penutup

Pasal 12
Hal-hal lain

Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Aturan Rumah Tangga, jika diperlukan dapat ditentukan pengurus selama tidak bertentangan dengan AD/ART untuk kemudian dipertanggung jawabkan kepada mubes.

https://thunderownersgroup.indonesianforum.net

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik